JAKARTA (IndependensI.com) – Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menyerahkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM kepada 95 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika Papua.
Bupati Eltinus Omaleng mengatakan, proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.
“Untuk itu, kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan,” ungkap Eltinus Omaleng, Jumat (17/8/2018).
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis.
Menurut Omaleng, p dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani. “Revitalisasi sistem pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan Pidana,” katanya.
Pemerintah daerah turut ambil bagian dan memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan. Bupati berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” katanya.
Penyerehan remisi itu dihadiri Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Ketua DPRD Elminus, Komandan Brogif 20 /IJK Kostrad Letkol Inf Carles Binsar Sagala dan para petinggi TNI Polri lainnya.(BM/ist)