Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan. (ist)

Serapan APBD Kota Bekasi 2018  Masih Rendah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penyerapan anggaran  di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga triwulan ketiga 2018, masih rendah. Hingga saat ini serepannya baru sekitar 44 persen dari total APBD 2018 sebesar Rp 5,6 triliun.

“Ada dua dinas yang masih terus kita dorong supaya penyerapan anggaran dipercepat hingga Agustus 2018 ini,” ujar  Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bekasi Dadang Hidayat, kemarin. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. Kedua dinas itu lebih banyak membidangi pembangunan infrastruktur.

APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2018 sebesar Rp 5,6 triliun. Rinciannya, untuk anggaran belanja langsung sebesar Rp 3,4 triliun baru terserap 33 persen atau Rp 1,1 triliun. Sedang untuk belanja tidak langsung sekitar Rp 2,4 triliun baru terserap 61 persen atau Rp 1,4 triliun. Jika dikomulatifkan, maka anggaran APBD Kota Bekasi baru terserap 44 persen dari total belanja Rp 5,6 triliun, katanya.

Ia menambahkan,  ada beberapa kendala minimnya serapan anggaran tersebut. Diantaranya,  belanja  pembangunan untuk pihak ketiga, belum dicairkan kendati   pekerjaan fisik sudah selesai dikerjakan. Tapi pembayaran  belum dilaksanakan.

Namun Dadang optimis,  penyerapan anggaran tetap sesuai dengan rencana belanja daerah. “Masih ada waktu di triwulan keempat dan tinggal tunggu saja serapan di masing-masing dinas,” katanya.

Sebagian besar belanja untuk kesehatan, katanya, sudah terserap. Hal itu terjadi dengan adanya program  Kartu Bekasi Sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK), bagi warga Kota Bekasi. Artinya, banyak warga pemegang kartu sehat memanfaatkan program tersebut berobat dengan gratis, karena biaya ditanggung APBD Pemkot Bekasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, secara umum penyerapan anggaran  baru sekitar 44 persen. Kendala yang dihadapi masing-masing OPD bergaram. “Kendalanya beragam mulai dari keterlambatan penyelenggaraan anggaran hingga belum dibayarkan hasil kerja pihak ketiga,” katanya.

Pihaknya mendorong para dinas teknis atau OPD  segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) atas pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah selesai. (jonder sihotang)