BEKASI (IndependensI.com)- Sejak Kamis (23/8/2018) hingga saat ini, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kosong. Hal itu terjadi setelah masa jabatan Dadang Hidayat selaku Pelaksana harian (Plh) Sekda, sudah berakhir.
Dadang Hidayat yang kini menjabat Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Bekasi, saat dihubungi IndependensI.com, Kamis (30/8/2018), membenarkan masa jabatannya sebagai Plh Sekda sejak tanggal 1 Agustus 2018, sudah berakhir tanggal 23 Agustus lalu.
“Benar masa jabatan saya sebagai Plh Sekda sudah habis tanggal 23 Agustus 2018 pekan lalu,” katanya.
Ditanya siapa yang menggantinya, ia mengaku belum ada dan belum diketaui. “Jabatan Sekda dirangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah”, katanya.
Untuk mengisi jabatan Penjabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, menjadi kewanangan Pj Wali Kota Bekasi, katanya.
Sesuai aturan, ia menambahkan, Pj Wali Kota Bekasi Gandakusumah dapat mengajukan ke Gubernur Jawa Barat sebagai Pj atau Plt Sekda. Yang diajukan menurut aturan karena sifatnya Pj atau Plt, hanya satu orang.
Kemudian, Pj atau Plt Sekda itu dapat melaksanakan tugas sampai Sekda defenitif, ada.
Mengingat saat ini Pemkot Bekasi dijabat seorang Penjabat (Pj) Wali Kota, ia menjelaskann bahwa Pj Wali Kota tersebut sesuai ketentuan tidak dapat mengajukan calon Sekda defenitif.
“Yang dapat mengajukan calon sekda defenitif adalah Wali Kota Bekasi terpilih setelah dilantik,” katanya.
Kemudian, wali kota tersebutlah yang mengajukan calon sekda Kota Bekasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat. Calon sekda yang diajukan tiga orang, ia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Bekasi saat ini dijabat Kepala Kesbangpol Pemprov Jawa Barat R Ruddy Gandakusumah. Tapi, jabatan itu hanya sampai tanggal 20 September 2018, mengingat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto Tjahyono, sesuai jadual KPU setempat, akan dilantik 20 September 2018 untuk masa jabatan periode 2018-2023. (jonder sihotang)