Kantor Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani. (ist)

Jabatan Sekda Kota Bekasi Dilelang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi yang defenitif,  hingga saat ini belum ada. Untuk sementara, jabatan itu  diisi Widodo Indrijantoro sebagai Penjabat (Pj). Hal itu terjadi mengingat Sekda sebelumnya Rayendra Sukarmadji,  sudah pensiun.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan izin lelang jabatan (open bidding) untuk posisi Sekretaris Daerah di wilayah setempat ke Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri. Izin itu telah disampaikan melalui surat resmi sejak Senin (1/10) kemarin.

“Kita baru minta izin untuk open bidding,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (3/10).

Disebutkan,  lelang jabatan perlu dilakukan karena mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/22/5992/S.I tertanggal 29 Oktober 2014.

Aturan itu menyebutkan bahwa pengisian jabatan Sekda di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melalui proses lelang jabatan. “Pengangkatan Sekda definitif kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski saat ini Kota Bekasi belum memiliki Sekda definitif, kata dia, namun pemerintah daerah telah menunjuk Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Bekasi pada Kamis (13/9) lalu. Pelantikan Widodo tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 820/Kep.132-BKPPD/IX/2018 tentang Penunjukkan Pj Sekda Kota Bekasi.

“Posisi Pj Sekda hanya sementara sampai Sekda definitif dilantik,” katanya.

Dengan adanya mekanisme ini, maka pegawai eselon II-B di Kota Bekasi setingkat Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten Daerah dan Staf Ahli bisa mendaftarkan dirinya untuk menjadi calon Sekda dengan eselon II-A.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reni Hendrawati mengatakan, open bidding merupakan proses seleksi pegawai untuk menempati posisi eselon II di wilayah setempat dan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Tujuannya untuk melihat kompetensi, kemampuan manajerial pegawai secara teknis maupun administrasi.

“Ada lima orang yang menguji, tiga di antaranya dari BKPPD dan dua dari kalangan profesional. Bila lulus, mereka akan menempati posisi jabatannya,” kata Reni.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi Didit Susilo,  menilai pegawai yang menempati posisi Sekda harus memiliki kompetensi, loyal, pekerja keras dan visioner. Selain itu, Sekda dituntut harus bisa menerjemahkan bahasa politik, sebab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi adalah jabatan politik.

Sementara di bawahnya adalah birokrat yang bertugas sebagai motor penggerak di roda pemerintahan. “Sekda harus menjadi jembatan yang mampu menyampaikan pesan tersebut ke birokrat,” katanya.

Selain itu, Sekda harus mempunyai keberanian dan dapat bertanggungjawab dalam mengayomi Organisai Perangkat Daerah (OPD). Dengan kata lain, Sekda adalah kepala staf yang ada di Pemkot Bekasi. “Yang paling penting mampu mengimbangi pola kerja Wali Kota,” jelasnya.

Diungkapkan,  ada beberapa pejabat eselon II-B yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang jabatan Sekda. Misalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi,  Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dadang Ginanjar,  Kepala Badan Pendapatan Daerah Aan Suhanda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan lainnya.

Adapun calon Sekda harus memenuhi syarat sebagai berikut, pejabat tinggi Pratama eselon II-B, pangkat terendah pembina utama muda golongan IV C, pernah menduduki jabatan minimal dua kali di Dinas/Badan, mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas pensiun 60 tahun. (jonder sihotang)