JAKARTA (IndependensI.com) – Sidang perdana mediasi BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) terhadap gugatan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta, dengan perihal sengketa kepengurusan Mayjen TNI Ivan Ronal Pelealu, versi Musprov TI DKI gagal tercapai.
Pasalnya, pihak satu pun termohon tidak hadir pada sidang mediasi di kantor KONI Pusat, Senayan, Rabu (29/08/2018) siang. Hal tersebut tentu membuat kebuntuan dalam upaya perbaikan. Padahal, ini menyangkut iktikad baik dan juga saling menghargai dan menghormati peradilan.
Tindaklanjut dari ketidakhadiran termohon dan gagalnya mediasi perdana ini akan dilaporkan oleh hakim mediator dan akan diputus oleh majelis hakim nantinya.
“Kita dari pemohon yang dihadiri oleh kuasa hukum, pengurus kota madya turut hadir namun pada mediasi ini tidak dihadiri oleh termohon. Baik termohon satu maupun termohon dua. Termohon tidak ada kabar, dan termohon dua, sebagaimana disampaikan hakim mediasi tidak bersedia hadir dengan alasan dia tidak bersedia untuk dimediasi dan dipertemukan oleh pengurus kota yang menurut dia tidak diakui sama sekali,” terang Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Mapasah, kepada para wartawan, usai sidang.
Selanjutnya, masih dikatakan Rizki, pihaknya akan menunggu mediasi kedua. Apabila pada mediasi kedua termohon satu dan dua juga tidak hadir, maka akan lanjut kepersidangan.
“Jadi sesuai tahapan acara, mediasi hanya sampai kedua dan jika keduanya juga tidak hadir maka nanti kita akan tunggu majelis hakim apa keputusannya saja. Seharusnya termohon dua tidak menyampaikan surat seperti itu, kita sungguh menyesal karena ini bentuk tidak beranian mereka untuk hadir bersama kita di forum mediasi Baori. Saya hanya berharap termohon juga bisa hadir bersama-sama dengan kita untuk mencapai keputusan yang meurut kita harus disangkan dan harus diputuskan Baori,” imbuhnya.
“Kalau mereka tidak hadir, kita menilai berarti tidak ada itikad tidak baik dari termohon untuk bersama-sama menhadiri mediasi di persidangan ini,” tuturnya
Sementara itu, Taufik Azis, yang juga kuasa hukum pemohon, menerangkan jika sebenarnya mediasi ini merupakan langkah yang memang sudah menjadi acuan hukum acara dalam prosedur di Baori.
“Kami dari pihak principal pemohon menghormati betul undangan tersebut dan kami menyadari sekali kalau kami tinggal di negara hukum dan harus patuh dengan langkah-langkah hukum yang ditempuh. Dan itu kami juga sudah tunjukan sebagai pomohon, sebagai ketua pengkot Jakarta Utara, Timur dan Selatan dari pengacara kami atau kuasa hukum kami juga sudah sampaikan kami sudah hadir ditempat ini mengkuti arahan hukum yang sudah berlaku,” katanya.
“Tetapi sangat disayangkan karena pihak termohon, khususnya termohon dua tidak menghormati dan tidak bersedia hadir dengan apapun itu asalannya dan kita tunggu di mediasi tahap dua. Harapannya kita bisa duduk dan bertemu dengan para termohon,” imbuhnya.
Diterangkannya lagi, juga sudah ke Lemhanas itu untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Lemhanas terkait dengan kegaiatan-kegiatan termohon yang memanfatkan kelembagaan untuk kegiatan Taekwondo DKI yang dipimpin lvan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah lembaga itu diberikan izin untuk kegiatan sosial seperti itu.
“Dan di Koni, dengan terhambatnya seluruh kegaiatan Taekwondo kita di DKI ini istilahnya galau, karena semua masalah administrasi menjadi terhambat dan kenaikan tingkat serta prestasi para atlet juga ikut terhambat padahal PON sudah mendekati tahun 2020 ini, makanya seleksi Prapon di tahun 2019 ini sangat-sangat penting. karena itu, kita memohon kepada KONI untuk mengambil alih status ini agar semua pembinaan berjalan dengan baik,” jabarnya.
Yang jelas, dikatakanyan lagi, dengan adanya kondisi seperti saat ini, khususnya altet pelatda yang menuju Prapon dan PON tidak berjalan dengan maksimal. Atlet pelatda yang banyak dihuni dari atlet-atlet yang berasal dari DKI sudah banyak yang tidak berlatih dan mereka juga sudah dikembalikan kepada klub masing-masing.
Selain itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) TI Jakarta Selatan, Siswanto berharap dan optimis, KONI DKI Jakarta, selaku pembina cabang olahraga di DKI yang melihat hal ini sudah paham dan akan mengambil alih pembinaan taekwondo khususnya di Jakarta untuk melakukan selekda dan pembinaan atlet.
Sebelumnya, kisruh di tubuh kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta makin parah kondisi ini sangat mengancam kelangsungan pembinaan atlet taekwondo DKI, maka empat Pengkot TI mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ivan Pelealu.
Menyusul mosi tak percaya tersebut, keempat Pengkot yang terdiri dari Pengkot TI Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Taekwondo DKI pada 20 April 2018. Pada Musprovlub tersebut terpilihkan Mayjen TNI (Purn) Sjamsu Djalal sebagai ketua umum Pemprov TI DKI Jakarta yang baru.(BM)