BEKASI (IndependensI.com)- Pencemaran udara akibat asap kendaraan di Kota Bekasi, sejak lama sudah diambang batas. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi akan menggelar Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) selama tiga ari ke depan.
EKUP dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 September 2018 di tiga ruas jalan, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung dan Jalan Ir H Juanda.
Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan pada Dinas LH Kota Bekasi Suhendar, Senin (17/9/2018), mengatakan EKUP mencakup tiga komponen yakni uji emisi kendaraan bermotor, pemantauan kualitas udara jalan raya “Roadside Monitoring”, dan pematauan kinerja lalu lintas kecepatan dan kerapatan.
EKUP dilakukan sebagai bagian dari syarat penilaian non fisik Adipura serta untuk mengetahui kualitas udara di Kota Bekasi.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan dengan cara menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi,” katanya.
Pada pelaksanaan hari pertama, uji emisi digelar di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Chandrabaga dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
Kendaraan yang melintas akan diarahkah untuk diuji emisinya. Kendaraan yang lulus uji emisi diberikan stiker dan yang belum memenuhinya disampaikan evaluasi agar lebih merawat kendaraan lebih baik.
Hari kedua, EKUP akan dilakukan di Jalan Sultan Agung-Harapan Indah, dan dihari ketiga di Jalan Ir H Juanda di depan TMP Bulak Kapal Bekasi Timur. Dinas LH Kota Bekasi dalam kegiatan ini dibantu anggota personil dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Perhubungan dan sejumlah tenaga teknis dari beberapa perusahaan otomotif. (jonder sihotang)