BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tumai, sepakat adanya perubahan anggaran tahun 2018. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dalam rapat paripurna, kemarin.
Rahmat memaparkan ada lima pertimbangan yang menjadi dasar dalam perubahan tersebut. Diantaranya
1. Asumsi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 perlu disesuaikan dengan silpa hasil audit BPK RI
2. Adanya perubahan asumsi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diantisipasi sehingga diharapkan tidak berpengahruh terhadap kebutuhan pendanaan belanja daerah.
3. Perubahan atau pergeseran belanja program kegiatan karena terjadi perubhana target kinerja yang akan di capai pada tahun 2018.
4. Koreksi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sehingga harus diadakan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2018.
5. Perubahan asumsi yang mendasari perhitungan kebutuhan belanja antara lain jumlah aparatur dan cakupan layanan.
Secara makro berdasarkan kondisi APBD 2018 komponen pendapatan terkoreksi secara kumlulatif sebesar Rp 258,39 miliar menjadi Rp 5,127 triliun dibandingkan pada anggaran murni 2018 sebesar Rp 5,386 triliun. Dimana PAD dari arp 2,341 triliun terkoreksi sebesar Rp 150,125 miliar menjadi Rp 2,281 triliun.
Dana perimbangan dari Rp 1,678 triliun bertambah Rp 1,943 miliar menjadi Rp 1,680 triliun, lain- lain pendapatan yang sah mengalami koreksi sebesar Rp110,215 miliar dari Rp 1,276 triliun menjadi Rp 1,166 triliun.
Dibandingkan pada penyampaian KUPA PPAS perubahan anggaran 2018, proyeksi Pendapatan Asli Daerah(PAD) bertambah sekitar Rp 102,515 miliar melaui intensifikasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), sehingga diharapkan realisasi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan akan melebihi target sebesar Rp 125 miliar atau 36,7 persen.
Itu terjadi untuk melakukan percepatan realisasi pendapatan asli daerah hingga akhir tahun 2018, diantaranya diarahkan pada upaya penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah mengikutkan unsur Kajari dalam penagihan PBB.
Disamping komponen belanja daerah perubahan 2018 secara keseluruhan mengalami koreksi kumulatif sebesar Rp 137,613 miliar dari semula Rp 5,864 triliun menjadi Rp 5,727 triliu yang meliputi:
A. Belanja langsung meningkat Rp 117,482 miliar lebih dari Rp 3,396 trilun diantaranya digunakan untuk penambahan program Kartu Sehat, pemenuhan gaji dan tunjangan TKK dan GTK.
B. Belanja tidak langsung terkoreksi sebesar Rp 258,096 miliar dari Rp 2.468 triliun diantaranya dengan mengurangi belanja pegawai menyesuaikan jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun serta penyesuaian pemberian tunjangan penambah penghasilan bagi seluruh ASN Kota Bekasi.
Kondisi anggaran pembiayaan Tahun 2018 menggambarkan adanya koreksi silpa tahun anggaran 2107 hasil audit oleh BPK RI. Maka perubahan kebijakan pembiayaan daerah difokuskan pada optimalisasi penerimaan piutang pendapataan pada sektor retribusi dan pajak sebelum Tahun 2108 sebesar Rp 343.402 miliar untuk mengantisipasi kebutuhan pendanaan belanja daerah sehingga APBD tahun anggaran 2018 menjadi anggaran berimbang.
Ia berharap agar seluruh pejabat daerah dapat lebih meningkatkan kinerjanya dan memiliki sikap optimis untuk terwujudnya Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan. (jonder sihotang)