Pemerintah Naikkan BBM Jenis Premium Jadi Rp 7.000/Liter

Loading

BALI (independensi.com) – Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan menaikkan harga bensin premium dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7.000 per liter.

“Sesuai arahan presiden, premium hari ini jam 18.00 WIB paling cepat, tergantung persiapan Pertamina ke 2.500 SPBU disesuaikan harganya,” kata Jonan di Hotel Sofitel, Bali, Rabu (10/10/2018).

Pertamina menetapkan harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp 10.400/liter, Pertamax Turbo Rp 12.250/ liter, Pertamina Dex Rp 11.850/liter, Dexlite Rp 10.500/liter, dan Biosolar Non PSO Rp.9.800/liter. Kendati demikian, Pertamina mengklaim harga yang ditetapkan ini masih lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain.