Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dirdik: Berkas Karen Agustiawan Segera Kami Tuntaskan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung berjanji akan segera menuntaskan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT (Persero) Pertamina Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Janji tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono. “Segera” katanya melalui WhatsApp saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).
Warih juga membenarkan penahanan terhadap Karen Agustiawan telah diperpanjang pihaknya untuk 40 hari ke depan. “Ya sudah diperpanjang 40 hari,” katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya pada Jumat (19/10/2018) mengatakan sepanjang masih diperlukan penahanan maka penahanan terhadap Karen Agustiawan akan diperpanjang. “Iya kalau masih diperlukan (penahanan Karen–Red) ya diperpanjang,” katanya.

Terkait belum ditahannya tersangka Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, Prasetyo mengatakan pihaknya akan melihat dulu sejauhmana urgensinya penahanan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu, sejauhmana urgensinya penahanan, ditahan atau tidaknya. Yang pasti perkaranya akan selalu diproses. Dan nanti tentunya berakhir di persidangan,” tuturnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar telah menahan tiga dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga yang ditahan yaitu Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina, Frederik Siahaan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina dan Budi Kristianto, mantan Manager Merger and Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina.

Tersangka Karen ditahan di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 24 September 2018 berdasarkan sprint penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Warih Sadono.

Sedangkan Frederik Siahaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 30 Agustus 2018. Sementara itu, Budi Kristianto ditahan ditempat yang sama sejak 8 Agustus 2018. (MJ Riyadi)