JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur Sumsel, Herman Deru, merencanakan setiap kunjungan ke kabupaten dan kota akan membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Gubernur mengatakan, data dari BPN, proses sertifikasi lahan di Sumsel telah mencapai 86% dari target 175.000 bidang, dan terdapat 42.000 sertifikat yang telah terbit namun belum diserahkan.
“Ini sangat berharga bagi masyarakat kita akan serahkan itu sekaligus membantu program Presiden. Saya akan serahkan itu ke masyarakat setiap saya melakukan kunjungan, karena pak Presiden tidak punya banyak waktu untuk menyerahkan langsung,” ujar Deru di Palembang, Kamis (25/10/2018).
Sertifikat tanah merupakan hal penting bagi warga karena menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah mereka. “Yang telah selesai segera dibagikan kepada warga Sumsel yang tentunya sudah sangat menantikan,” katanya.
Gubernur juga menginstruksikan kepada BPN, agar syarat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermudah. Deru mewacanakan menaikkan besaran Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP).
Menurut mantan bupati OKU Timur dua periode itu, asalkan tidak melanggar aturan dirinya siap membuatkan Pergub demi membantu masyarakat. “Saya prihatin dengan nilai BPHTB tanah yang diberikan ke masyarakat itu terlalu sedikit. Makanya NOPTKP (Rp60 juta) ini perlu dinaikkan. Asalkan tidak melanggar akan kita buatkan Pergub atau Perdanya,” bebernya.
Terkait aset Pemprov, gubernur menginginkan agar dilakukan inventarisasi aset-aset tanah yang belum teradministrasi dengan baik. Hal ini lantaran masih banyak sertifikat atau dokumen masih dipegang masing-masing OPD.
Kepala BPN Sumsel Muchtar Deluma menjelaskan, progres sertifikasi dari 175.000 bidang yang ditargetkan untuk Sumsel, telah terbit 150.000an sertifikat atau mencapai 86,6% dari target. “Yang kita serahkan pada saat Presiden ke Palembang kemaren baru 42.000 sertifikat, sisanya nanti akan diserahkan oleh gubernur yang mengatasnamakan bapak presiden,” ujarnya.
Sementara itu prediksi jumlah bidang yang ada di Sumsel, terdata sebanyak 8.710.672 bidang tanah, dan yang sudah disertifikatkan sebanyak 3.782.206 bidang atau baru 43%. “Ini berarti masih ada sekitar 4.918.466 bidang lagi atau 56,53% yang belum bersertifikat,” tambahnya.
Terkait inventarisir aset dijelaskan Kepala BPN, cenderung bermasalah jika aset pemda ditempati masyarakat. Aset itu katanya, ada di pemda tingkat kabupaten tapi masih merupakan asset pemerintah provinsi.(budi/ist)