Pegawai Pemerintah Kota Bekasi saat apel. (ist)

Pegawai TKK Nyaleg Harus Mundur

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-    Bagi tenaga kerja kontrak (TKK) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi,  dan ikut dalam pemilihan legislatif, diwajibkan mundur.  Mereka juga harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai TKK dan ditujukan kepada Wali Kota Bekasi.

Penegasan tersebut disampaikan melalui  Surat Walikota Bekasi nomor  800 BKPPD tertanggal 19 Oktober 2018 tentang tertib administrasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang harus mendurkan diri jika mencalonkan anggota legislatif.

Dalam surat tersebut,  TKK yang menjadi caleg harus membuat surat pengunduran diri paling lambat tanggal 29 Oktober 2018.  Jika tidak,  secara otomatis yang bersangkutan langsung diberhentikan. Diketahui, puluhan TKK Pemkot Bekasi ikut mendaftarkan diri pada pemilihan legislatif 2019.

Kepada kepala SKPD yang ada stafnya TKK, juga harus memberitahukan kepada wali kota jika ada yang daftar jadi caleg. Yang dilaporkan kepada wali kota daftar nama dan surat pengundurannya.

Terkait hal itu, Pemerhati Kebijakan Pelayanan Publik Bekasi,  Didit Susilo menegaskan, apa yang tertulis dalam surat edaran wali kota tersebut, sudah sesuai ketentuan. Sebab, para TKK itu mendapat gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

“Mesti terlambat karena surat tersebut setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), tapi untuk tertib administrasi kepegawaian daerah. Resikonya caleg yang bekerja menjadi TKK Pemkot Bekasi, harus siap menganggur jika tak terpilih,” jelas  Didit Susilo.

Dijelaskan, sesuai dengan UU nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf K, dasar pengunduran diri tersebut karena TKK honornya bersumber APBD. Hal tersebut juga juga dipertegas PKPU No. 20 tahun 2018 tentang persyaratan calon , Pasal 7 ayat 7 berisi ketentuan pengunduran diri jika maju mencalonkan diri jika bekerja sumber keuangannya dari APBN atau APBD.

Bahkan dalam syarat pengajuan bakal calon legislatif dalam Formulir BB1 harus dilapirkan surat pengunduran diri tersebut. ” Namun KPU gamang terkait hal tersebut karena dianggap multi tafsir. Padahal secara etika seharusnya mundur,” jelas Didit.

Dijelaskan, majunya TKK mencalonkan legislatif dari berbagai parpol banyak faktor salah satunya untuk memenuhi syarat kuota perempuan. “Ada yang memang ingin berkompetisi dengan persiapan kos politik memadai. Ada juga yang setengah setengah, resikonya ya kehilangan pekerjaan,” jelas Didit.

Dia menyesalkan ketidak tegasan KPU terkait caleg yang bekerja sebagai TKK dan tetap diloloskan menjadi DCT.  Padahal tidak membuat surat pengunduran diri untuk dilaporkan ke Panwas, Bawaslu dan DKPP, agar hak TKK sebagai pegawai honorer daerah tetap terpenuhi.  (jonder sihotang)