JAKARTA (independensi.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan khusus kepada 21 orang pegawai yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani di sela-sela upacara peringatan Hari Oeang ke 72 di kawasan Lapangan Banteng, kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (30/10/2018),
“Kalau kita sesuai PP (peraturan pemerintah) ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gapoknya,” kata Sri Mulyani.
Ketentuan tersebut, memang sesuai dengan PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan sejak 16 September 2015 lalu.
“Dari pemerintah, ada beasiswa berdasarkan PP 70/2015,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu,
Mengutip beleid tersebut, pemerintah memang memberikan jaminan kematian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
“Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat,” tulis pasal 23 poin 3 beleid aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia.
Santuan sekaligus diberikan kepada ahli waris peserta yang wafat sebesar Rp 15 juta dan dibayarkan 1 kali. Uang duka diberikan kepada ahli waris sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan sebanyak 1 kali.
Sementara itu, besaran biaya pemakaman yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta. Adapun untuk bantuan beasiswa diberikan secara sekaligus sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sebanyak 1 kali.
Bantuan beasiswa tersebut diberikan kepada 1 orang anak dari peserta yang wafat, dengan ketentuan masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.