JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan dalam menetapkan seseorang jadi tersangka korupsi seperti terhadap mantan Jaksa Chuk Suryosumpeno semestinya Kejaksaan Agung meminta BPK atau BPKP melakukan audit lebih dahulu.
Menurut Suhardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/11/2018) audit hasil pekerjaan Chuk saat menjabat Kepala Satgassus Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah memang ada kerugian negara atau tidak.
“Jadi idealnya jika hasil audit BPK dan BPKP ditemukan indikasi kerugian negara barulah Kejagung menetapkan Chuk tersangka,” katanya menanggapi ditetapkannya Chuk sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018 berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono.
Masalahnya, tutur dia, bagaimana jika hasil audit BPK dan BPKP tidak ada kerugian negara dan berbeda dengan hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik yang dijadikan pegangan Kejagung. “Karena itu langkah yang diambil Jaksa Agung bisa menjadi blunder politik.”
Namun Suhardi menepis terjadi kriminalisasi terhadap Chuk oleh Kejagung terkait penetapan Chuk sebagai tersangka bersamaan diunggahnya putusan PK TUN MA yang memerintahkan Jaksa Agung merehablitasi dan mengembalikan Chuk sebagai Kajati Maluku
. “Bisa saja Kejagung sudah punya bukti-bukti dalam kasus yang disangkakan kepada Chuk,” kata Suhardi. “Hanya saja karena diunggahnya putusan PK MA TUN dan penetapan tersangka bersamaan waktunya sehingga tidak terhindari ada penilaian terjadi kriminalisai terutama dari pihak Chuk,” tutur Suhardi.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/11) sudah menegaskan tidak kriminalisasi.Dikatakannya dalam melakukan penyidikan maupun penetapan Chuk sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Pidsus secara obyektif, professional dan proporsional.
“Jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi. Semuanya obyektif, profesional dan proporsional,” kata Prasetyo.
Chuk dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja tanpa proses lelang. Berdasarkan hasil audit dari KJPP Kampianus Roman akibat dari perbuatan Chuk diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp32,597 miliar.(MJ Riyadi)