Hakim Ketua Ahmad Fadil (tengah) sedang berrugas pada sisang kasus PT Fikasa Group. (Dok/Maurit Simanungkalit)

JPU Menilai Eksepsi Tidak Sesuai KUHAP

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Panalosa meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum petinggi PT Fikasa Group. Adapun kelima orang terdakwa selaku petinggi PT Fikasa Group tengah menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang yang dilakulan secara virtual, Rabu (11/1/2023).

Rendi dalam surat tanggapannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama mengatakan, jika eksepsi yang diajukan pengacara kelima terdakwa pelaku investasi bodong itu tidak sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan, dakwaan yang dibacakan pihaknya dalam siding beberapa minggu lalu untuk kelima terdakwa, telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim, agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum para terdakwa. Memohon kepada majelis hakim menetapkan, agar pekara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan para saksi,” ujar Rendi.

Atas permohonan JPU tersebut, majelis hakim mengatakan, akan mempertimbangkan dan sidang untuk selanjutnya digelar kembali pada Rabu (18/1/2023), dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam siding Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kali ini, JPU menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan Pasal 3 TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sedangkan terdakwa Maryani yang merupakan freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Pasal 4 TPPU juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Bhakti, Agung, Elly dan Christian divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Mereka sempat melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hanya saja vonis hukuman tetap sama. Kemudian Maryani divonis 12 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat dengan mengiming-imingi pengembalian antara 9-12 persen. Modusnya adalah dengan memberikan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Adapun korbannya antara lain Archenius Napitupulu, Pormian br Simanungkalit dan delapan korban lainnya yang mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar. (Maurit Simanungkalit)