MAKI Praperadilankan KPK yang “Lemot” Tangani Kasus Emirsyah Satar, RJ lino dan Wawan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap “lemot” alias sangat lambat dalam menangani tiga kasus yang tergolong sederhana.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Senin (12/11/2018) sidang perdana praperadilan terhadap KPK terkait ketiga kasus yang mangkrak cukup lama tersebut rencananya hari ini Senin (12/11/2018) mulai diperiksa secara terpisah.
Kasus pertama, ungkap Boyamin dalam rilisnya, terkait dugaan suap terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir 2 tahun sejak 16 Januari 2017.

“Namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan. Padahal kasusnya termasuk sederhana karena terkait dugaan suap dimana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan sudah dikenakan sanksi denda,” tutur Boyamin.

Untuk kasus kedua, kata dia, terkait dengan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka hampir tiga tahun yaitu sejak 18 Desember 2015. Tapi juga belum ditahan KPK.

Padahal, jelas Boyamin, KPK sudah menang praperadilan yg diajukan RJ Lino. Sementara di sisi lain Bareskrim Mabes Polri yang mengusut belakangan kasus proyek crane di Pelindo II sudah lebih maju.

“Karena sudah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi KPK dalam kasus Pelindo kalah dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Boyamin.
Sedangkan kasus yang ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Boyamin menyebutkan kalau Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU hampir lima tahun sejak 13 Januari 2014. Namun hingga kini kasus TPPU oleh Wawan masih kabur. “Padahal kasus utama Wawan terkait korupsinya sudah divonis empat tahun yg lalu.”

Adapun gugatan Praperadilan terhadap ketiga kasus tersebut sebelumnya sudah terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. (MJ Riyadi)