JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Jaksa Chuk Suryosumpeno yang pernah menjabat Kajati Maluku dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Khusus Penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi Kejaksaan RI Chuk Suryosumpeno ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (14/11/2018) sore.
Penahanan dilakukan setelah Chuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja untuk pembayaran uang pengganti yang diduga tanpa proses lelang sehingga merugikan negara Rp32,597 miliar.
Turut ditahan mantan anggota Satgassus jaksa fungsional Ngalimun yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Namun Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Chuk yang juga mantan Kajati Maluku ini saat hendak dibawa ke Rutan sempat melemparkan senyum kepada wartawan. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya perasaan tahu akan ditahan. “Nggak apa-apa santai saja,” tutur Chuk.
JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/11/2018 mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka CS dan Ngl setelah mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif seperti diatur dalam pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP.
“Diantaranya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang-bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Adi seraya menambahkan penahanan kedua tersangka untuk menghindari mempengaruhi saksi-saksi dan kepentingan proses penyidikan.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 November sampai 3 Desember 2018,” tutur Adi seraya menyebutkan sebenarnya ada dua tersangka lain dipanggil yaitu pengusaha Albertus Sugeng Mulyanto dan notaris Zainal Abidin. Namun keduanya tidak muncul di Gedung Pidsus Kejagung.
Mantan Kajati DKI Jakarta ini menyebutkan dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MJ Riyadi)