JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaunching “Pelayanan Tilang Akhir Pekan” di pusat perbelanjaan Mall Gandaria City Jakarta Selatan, yang diresmikan Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Fathor Rohman mewakili Kajati DKI Jakarta Sabtu (17/11/2018).
Pelayanan tilang di pusat perbelanjaan ini adalah untuk memudahkan para pelanggar lalu lintas membayar dan mengambil tilang pada hari libur di akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Fathor mengatakan pihaknya menyambut baik diluncurkannya pelayanan tilang di hari libur untuk pertamakalinya di DKI Jakarta dengan mengambil lokasi di pusat perbelanjaan.
“Ini juga wujud komitmen dari pimpinan Kejaksaan Agung yang meminta jajaran kejaksaan untuk memberikan pelayanan prima kepada publik. Terutama bagi masyarakat yang karena kesibukannya sehingga tidak bisa hadir ambil tilang pada hari-hari kerja,” tuturnya.
Dikatakannya pelayanan tilang akhir pekan khususnya hari Sabtu dan Minggu di mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB memang baru uji coba. “Jika sukses mungkin pelayanan dibuka satu kali 24 jam.”
Apalagi, kata Fathor, dari data Kejari Jaksel seiring adanya operasi zebra setiap minggu sidang pelanggaran lalin mencapai 4.000 berkas tilang. Adapun yang hadir dan ambil tilang hanya 30 persen.
“Tadipun masyarakat yang hadir ambil tilang mencapai 100 orang. Mereka mengaku senang ada pelayanan tilang di hari libur. Karena sambil jalan-jalan dengan keluarga, sekaligus mereka bisa bayar tilang,” tutur Fathor.
Sementara Kajari Jaksel Supardi mengatakan pelayanan tilang akhir pekan ini masih dalam tahap uji coba selama tiga minggu. “Jika berhasil akan kita coba di tempat-tempat lain. Jadi tidak hanya di satu pusat perbelanjaan saja seperti sekarang di Mall Gandaria City.”
Selain itu, tutur Supardi, pelayanan tilang juga tidak terpaku dengan hari libur di akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu. “Tapi bisa pada hari-hari libur nasional,” kata Supardi yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. (MJ Riyadi)