Kajati NTT Fathor Rahman bersama GM PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah Nusra, Yuyun Mimbar Saputra menunjukan dua piagam penghargaan dari PT PLN kepada Kejati NTT.(ist)

Kejati NTT Siap Dampingi PT PLN dalam Pembangunan Lima Proyek PLTS di Tahun 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 siap membantu kembali PT PLN dalam menyelesaikan pembangunan lima Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) di wilayah Kabupaten Flores, NTT.

Sebelumnya Kejati NTT pada 2019 membantu pihak PT PLN menyelesaikan pembangunan tapak Tower PLN dan jaringan listrik di wilayah Kabupaten Flores senilai Rp667 miliar yang berbuah penghargaan dari PLN kepada Kejati NTT.

“Bantuan yang kami berikan kepada PLN dalam bentuk pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman kepada Independensi.com, Kamis (30/01/2020).

Pathor menyebutkan melalui pendampingan hukum itu PLN melalui General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara memberikan dua piagam penghargaan kepada Kejati NTT pada Rabu (29/01/2020).

“Karena PT PLN merasa sangat terbantu dengan pendampingan hukum oleh bidang Datun Kejati NTT sehingga proyek PLN di seluruh wilayah Kabupaten Flores selesai tepat waktu,” tuturnya.

Disebutkan Pathor pendampingan hukum tidak semata-mata hanya untuk penyelesaian pembangunan fisiknya saja. “Tapi juga menyelesaikan dari gugatan-gugatan berkaitan masalah tanah dari masyarakat untuk proyek tersebut.”

Dia pun bersyukur karena hampir semua masalah tanah bisa diselesaikan di luar pengadilan atau non litigasi dengan melalui pendekatan kepada masyarakat.

“Meski ada juga yang sampai ke pengadilan. Untuk itu uangnya kita titipkan kepada pengadilan atau kita konsinyasikan,” ucap mantan Aspidum Kejati Jawa Timur ini.

Sementara soal proyek lima PLTS yang akan dibangun tahun 2020, dikatakan Pathor, dalam waktu dekat ditandatangani nota kesepahaman bersama atau MoU antara Kejati NTT dan PT PLN dalam pendampingan hukum melalui bidang Datun.

“Mungkin MoU tersebut akan ditandatangani pada Februari 2020 di Bali. Karena kita kan satu wilayah dengan NTB, Bali, Papua dan Maluku,” ucapnya.

Sehari sebelumnya GM PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara, Yuyun Mimbar Saputra saat memberi penghargaan mengucapkan terima kepada bidang Datun Kejati NTT.

Karena, kata Yuyun, atas pendampingan hukum yang telah diberikan membuat pembangunan tapak Tower PLN dan jaringan listrik di seluruh wilayah Kabupaten Flores bisa selesai dengan baik.(muj)