Jaksa Agung Bantah Raker Kejaksaan di Bali Sebagai Pemborosan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas membantah pelaksanaan rapat kerja Kejaksaan yang kali ini berlangsung di Bali tepatnya di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali dari 26-30 November 2018 dianggap sebagai pemborosan.

Menurut Prasetyo kepada wartawan seusai membuka raker Kejaksaan, Senin (26/11/2018) ditetapkannya Bali sebagai tempat raker kejaksaan bukan tanpa alasan atau bukan tanpa pertimbangan sama sekali.

Dikatakannya Bali yang dikenal sebagai pulau dewata dengan keindahan alam dan budaya yang begitu terkenal diharapkan mampu mendorong semangat dan dapat menjadi sumber inspirasi bagi peserta raker. “Bali dari segi geografi juga mudah dikunjungi oleh teman-teman jaksa yang bertugas di wilayah barat, tengah dan timur,” kata Prasetyo untuk menepis isu yang sempat mencuat bahwa pelaksanaan raker di Bali sebagai pemborosan.

Pertimbangan lain, tutur dia, tempat raker yaitu Hotel Grand Inna Bali Beach adalah merupakan aset negara atau aset pemerintah yang dikelola BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN). “Karena itu diselenggarakannya raker di hotel milik BUMN akan jadi semacam publikasi untuk lebih mengenalkan aset negara sebagai sarana pendukung pariwisata di bali,” tuturnya didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan para Jaksa Agung Muda.

Disebutkannya juga Hotel Grand Inna menyimpan nilai historis dalam perjalanan sejarah kebangsaan, karena merupakan simbol perhatian Bung Karno mewujudkan visinya pada dunia pariwisata.

Tercermin dari desain interior hotel yang sarat sentuhan ornamen Jawa Kuno dan dipadu padankan dengan international style architecture untuk menampilkan kesan Indonesia yang ingin modern.

Hal semacam ini diharapkannya dapat mengilhami pihaknya dalam membangun institusi Kejaksaan yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern dan lebih responsif menghadapi dan mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok. (MJ Riyadi)

One comment

Comments are closed.