Gedung DPRD Kota Bekasi. (ist)

Pemkot dan DPRD Bekasi  Bahas Beberapa Perda

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintan Kota Bekasi bersama DPRD setempat, Rabu (28/11/2018) malam, menyetujui  peraturan daerah (perda) dan usulan beberapa perunahan perda.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama pejabat lainnya diri pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tumai.  Saat itu dilakukan penandatanganan rancangan berita persetujuan bersama tentang rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  tahun anggaran 2019 dan pembacaan rancangan keputusan DPRD  tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi tahun 2019.

Dalam rapat paripurna disampaikan beberapa usulan dan usulan perubahan perda yang ada dari Pemerintah Kota Bekasi dan usulan dari DPRD sendiri. Diantaranya raperda tentang penyelenggaran perpustakaan,  kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan kearsipan, lenyelenggaraan perumahan dan kawasan proyek berimbang.

Kemudian perubahan penyelenggaraan usaha angkutan umum, retribusi pengujian kendaraan roda empat dan ijin trayek,  E- Government, lenyelenggaraan kepariwisataan,  pemenuhan hak-hak  disabilitas, smart city, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tentang usaha kendaraan roda empat, retribusi pengujian kendaraan dan ijin trayek,  dan  pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan tahapan strategis yang menjadi langkah dalam rencana pembangunan jangka menengah, dengan fokus prioritas kepada pendayagunaan teknologi informasi melalui digitalisasi, tata kelola pemerintahan, tata kelola ekonomi kota.

Tata kelola PSU kota, tata kelola pendidikan, tata kelola kesehatan peningkatan manfaat Kartu Sehat berbasis NIK,  tata kelola lingkungan penataan kawasan, menyelesaikan persoalan banjir dan pelayanan air bersih untuk masyarakat  dan tata kelola layanan sosial.

Dalam menyelesaikan fokus prioritas tentunya dibutuhkan pendanaan yang baik, maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki strategi  dalam peningkatan pendapatan daerah tahun anggaran 2019 diantaranya:
1. Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan validasi NJOP PBB.
2. Penyempurnaan regulasi ekstensifikasi pajak parkir dan retribusi daerah.
3. Optimalisasi penagihan pajak dan retribusi maupun penyesuaian tarif pajak retribusi.
4. Penyempurnaan dan penyederhanaan sistem pelayanan pemungutan pajak retribusi daerah antara lain melalui pemasangan tapping box pada cash register rumah makan, restoran, parkir pada pusat perbelanjaan.
5. Peningkatan hasil perolehan dari pengelolaan aset-aset kekayaan daerah.

Diharapkan, dengan adanya perda baru dan perubahan perda tersebut, pembangunan terhadap masyarakat di Kita Bekasi, semakin meningkat dan terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jonder sihotang)

One comment

Comments are closed.