Pengusutan Proyek GORR akan Diserahkan kepada Kejati Gorontalo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Provinsi Gorontalo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar tidak tumpang tindih.

“Kita akan serahkan kepada Kejati Gorontalo supaya bersamaan dengan penanganan masalah pengadaan tanahnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman disela-sela mengikuti rapat kerja Kejaksaan 2018 di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Rabu (27/11/2018).

Adi sebelumnya membenarkan pihaknya menangani kasus pembangunan proyek GORR terkait fisik jalan. “Tapi masih dalam tahap penyelidikan,” tutur mantan Kajati DKI Jakarta ini singkat.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek GORR tidak hanya diusut Kejati Gorontalo, tapi juga Kejaksaan Agung. Namun kasus yang diusut keduanya berbeda.

Jika Kejati Gorontalo mengusut dugaan korupsi pengadaan tanahnya. Sedangkan Kejagung terkait dugaan korupsi pembangunan fisik jalan yang sesuai rencana dibangun sepanjang 45 kilometer.

Terkait kasus pengadaan tanahnya proyek GORR pihak Kejati Gorontalo sebelumnya mengungkapkan sudah mengantongi sejumlah calon tersangkanya. .

“Sudah ada (calon tersangka–Red) di kantong tim penyidik. Nanti setelah ditetapkan kami secara resmi akan umumkan siapa saja tersangkanya,” kata Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, Jumat (23/12/2018).

Firdaus mengaku penyidikan kasus GORR yang dikebut sejak tiga bulan lalu sudah hampir mendekati rampung. “Penyidikan sudah mencapai 70-80 persen dan tinggal sekitar 20 persen.”

Guna membuat terang kasus itu pihaknya sudah memeriksa sekitar seribu warga mengaku pemilik atau yang menguasai tanah negara yang terkena proyek GORR. Selain itu panitia pengadaan tanah serta pejabat setempat, antara lain Wakil Gubernur Gorontalo juga turut diperiksa.

“Kami pun sudah gelar perkara atau ekspose di depan KPK dan JAM Pidsus,” tutur Firdaus terkait kasus pengadaan tanah untuk proyek GORR yang diduga merugikan keuangan negara Rp90 miliar. (MJ Riyadi)

3 comments

Comments are closed.