Lokasi pembuhan di Tambun Kabupaten Bekasi. (ist)

Kesal Tidak Dapat Kerja Bunuh Teman

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Polsek Tambun Polres Metro Bekasi Kabupaten, menangkapkan serorang pria berinisial TS. DAiketahui, TS membunuh temannya karena kesal tidak mendapat pekerjaan. Padahal, pelaku TS sudah memberikan uang kepada korban Rp 1 juta.

Pelaku membunub korban  Imtyaz Kurniawan (21), yang ditemukan tewas dengan kondisi leher tersayat dirumah kontrakan di daerah Kampung Bahagia, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Malam sebelum kejadian, Imtyaz yang baru mengontrak selama tiga bulan di kontrakan H Hamidah, kedatangan temanya TS. Tetangga korban sudah mengenal TS karena sering menginap di tempat korban.

TS pria asal Lampung itu beberapa bulan lalu datang ke Bekasi mencari pekerjaan mengingat  temannya Imtyaz sudah bekerja di PT Ohsung. TS meminta untuk dimasukan ke perusahaan tempat korban bekerja.

Korban menjanjikan TS bisa masuk ke perusahaan tempat dia bekerja, dengan memberikan  uang Rp 1 juta kepada korban. TS yang butuh pekerjaan memberik uang tersebut  pada Oktober 2017.

Namun sampai Maret 2018, TS tidak pernah dipanggil untuk bekerja di perusahaan PT Ohsung. Pada Selasa (27/2/2018) malam, TS datang  menagaih janji karena belum bekerja.

Saat itu terjadi pertengkaran kedua sahabat asal Lampung tersebut. Keesokan harinya,
Rabu (28/2/2018), tetangga korban melihat pintu kontrakan Imtyaz terbuka. Ternyata, korban sudah meninggal dan lehernnya kena gorok.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tambun. Polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Kemudian, hasil olah tkp, kepolisian mengetahui identitas pelaku, yang merupakan temanya sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku TS berhasil ditangkap

Kepala Seksi Humas Polsek Tambun Inspektur Satu (Iptu) Tri Mulyono membenarkan pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Imtyaz sebagai prasyarat untuk bisa mendapat pekerjaan. Namun, setelah ditunggu selama setengah tahun belum juga mendapatkan pekerjaan hingga pelaku kesal.

Akibat perbuatan TS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (jonder sihotang)