JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah membuka blokir penyitaan dan mengembalikan aset-aset milik terpidana Fakhrur Razie setelah melunasi uang pengganti Rp1,3 miliar terkait kasus korupsi proyek multi years pembangunan Pasar Pelita di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya senilai Rp9,5 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Jumat (30/11/2018) pelunasan uang pengganti seperti disampaikan Kajari Murung Raya Robert Sitinjak ditandai dengan pembayaran uang pengganti keduakalinya sebesar Rp500 juta oleh pihak keluarga terpidana didampingi kuasa hukumnya Kusnadi dari Jakarta.
“Pembayaran uang pengganti dilakukan pada Kamis (29/11/2018) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Korpri Tahun 2018 di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tutur Mukri
Dikatakannya dengan demikian terpidana sudah melunasi uang pengganti seluruhnya Rp1,3 miliar setelah pembayaran pertama Rp805 juta pada 15 November 2018. “Semuanya itu (uang pengganti–Red) telah disetor tunai ke Bank BRI Palangkaraya,” tutur Mukri.
Adapun aset-aset terpidana yang dan telah dikembalikan berupa tanah, bangunan beserta sertifikatnya, serta mobil Fortuner yang disimpan di Rumah penyimpanan Barang Rampasan (Rubasan) Palangka Raya. “Terpidana sendiri saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya, Kalimantan Selatan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Seperti diketahui terpidana Fakhrur Razie mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group dihukum empat tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 1.108.373.500 dan denda Rp200.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 814 K/Pid.Sus/2016.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor MA pada 20 Juni 2016 diketuai Dr. Artidjo Alkostar, SH dengan dua hakim anggota yaitu hakim agung MS. Lumme dan Krisna Harahap. (MJ Riyadi)
Look my site is good
___
http://davesdevotional.org
Nice posts! 🙂
___
Sanny