Pegawai Bank Mandiri Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit PT CSI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Relationship Manager Bank Mandiri cabang CBC Solo, Jawa Tengah berinisial AP menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) yang disidik Kejaksaan Agung.

Penetapan AP tersangka baru adalah pengembangan dari kasus dua tersangka sebelumnya yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong. Keduanya merupakan Direktur PT CSI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (6/12/2018) mengatakan AP dijadikan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono pada 4 Desember 2018.

Peran tersangka, tutur Mukri, yaitu membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen laporan keuangan PT CSI yang tidak benar dan tidak akurat.

Selain itu, tuturnya, tersangka tidak memonitor kredit yang diberikan kepada CSI. Antara lain meliputi rekening dan aktivitas usaha debitur, pemenuhan kewajiban dan persyaratan kredit debitur dan mengambil langkah pencegahan atas penurunan kredit.

Dalam kasus ini tersangka APdisangka melanggar Pasal 2 dan ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong sudah lebih dahulu diadili dan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkam Erika Widiyanti Liong dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan keduanya terbukti korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp201,176 miliar. Rinciannya, kredit, bunga dan denda Rp557,135 miliar dikurangi nilai aset PT CSI Rp355,959 miliar. (MJ Riyadi)

2 comments

Comments are closed.