JAKARTA (IndependensI.com) – Harga telur di pasar beberapa hari terakhir mengalami kenaikan. Padahal pada pekan ketiga November, harga telur sempat stabil di kisaran Rp 21.000 per kg.
Presiden Peternak Layer Nasional Ki Musbar Mesdi menyatakan, kenaikan harga telur ayam di tingkat konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) itu wajar. Namun seharusnya tidak terlalu tinggi karena harga di farm gate masih wajar.
Menurut Ki Musbar, tren kenaikan harga pangan termasuk telur ayam memang selalu terjadi setiap menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, biasanya sekitar 10 persen yang disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan.
“Momentum HBKN ini juga membuka peluang kepada para pedagang telur untuk meningkatkan harga jual mereka”, kata Ki Musbar di Jakarta (07/11).
Ia sampaikan, kenaikan harga telur ayam saat ini seharusnya tidak terlalu dibesar-besarkan di media massa, sehingga membuat iklim pasar yang tidak sehat.
“Ini seperti dibuat seolah-olah harga -Farm Gate_ di tingkat peternak meningkat. Padahal dalam fakta yang sebenarnya mereka menekan peternak dengan harga serendah-rendahnya, dengan cara membatalkan order rutin yang biasa sudah disepakati bersama peternak”, ungkap Ki Musbar menambahkan.
Ki Musbar menekankan bahwa berdasarkan fakta harga Farm Gate pada hari ini sudah mulai terkoreksi Rp 1.000 per kg, yaitu di kisaran Rp. 21.000 – 22.000 per kg.
“Herannya harga di tingkat konsumen malah tetap manteng dan cenderung naik di level Rp 26.000 – Rp 28.000 per kg”, ujarnya.
Ia katakan, modus praktek seperti ini pernah terjadi pada Juli 2018. Harga di tingkat konsumen Rp 28.000 – 30.000 per kg, padahal harga di Farm Gate di level Rp 20.000 – Rp 22.000 per kg.
Dengan melihat kondisi ini, Ki Musbar meminta kepada seluruh pemangku kepentingan pembisnis telur konsumsi, mulai dari peternak sampai dengan ke pedagang untuk menjaga kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.
“Kita jaga bersama stabilitas harga telur di tingkat konsumen, kalaupun mengambil untung ya yang sewajarnya saja sesuai dengan harga acuan yang sudah ditetapkan Pemerintah, yaitu Permendag Nomor 96 Tahun 2018”, tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Fini Murfiani yang ditemui secara terpisah menyampaikan, ketersediaan telur dan daging ayam menjelang HBKN cukup.
Nice posts! 🙂
___
Sanny