Seluruh jajaran Kejari Bengkulu bersama Kajari Emilwan Ridwan yang sedang memperlihatkan sertifikat tanah bangunan kantor hasil hibah dari Pemprov Bengkulu.

Terobosan Kajari Bengkulu Emilwan yang “Berbuah” Hibah Aset dari Pemda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah daerah Bengkulu  akhirnya menghibahkan asetnya kepada pihak Kejaksaan pada 27 November 2018. Aset tersebut berupa bangunan kantor bekas Dinas Kesehatan berikut dengan tanahnya seluas  8.000 m2 yang selama 12 tahun telah dimanfaatkan sehari-hari oleh Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.

Pemberian hibah itu sekaligus mengakhiri penantian panjang bagi pihak Kejaksaan dalam tukar menukas aset dengan Pemda Bengkulu. Ditandai dengan ditanda-tanganinya berita acara hibah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disaksikan Wakil Jaksa Tinggi Bengkulu Rorogo Zega mewakili Kajati  Amandra Syah Arwan.

Selain itu dilakukan penyerahan naskah hibah berikut sertifikat tanahnya oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Kajari  Kota Bengkulu Emilwan Ridwan di tempat yang sama yaitu Kantor Gubernur Bengkulu.

Bagi Emilwan momen tersebut sangat spesial karena usahanya agar bangunan kantor Kejari dan  tanahnya yang semula adalah aset Pemda beralih menjadi aset kejaksaan tidak sia-sia dan menjadi kenyataan.

Padahal Emil begitu biasa dia disapa baru tiga bulan lebih menjabat Kajari Bengkulu setelah dilantik Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan pada 14 Agustus 2018.
Emil ketika dihubungi dan berbincang- bincang, Minggu (09/12/2018) mengungkapkan rasa syukurnya karena dalam tempo  singkat bisa menuntaskan tukar guling aset Kejaksaan dengan Pemda Bengkulu.

“Alhamdulillah, tugas pertama selesai. Berarti sekarang kami tidak numpang lagi. Karena kantor Kejari Bengkulu sejak 27 November 2018 sudah sah dan resmi milik Kejaksaan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan berlarut-larutnya tukar menukar aset karena ada yang keliru dalam prosesnya. Selain itu ada peraturan berbeda terkait tukar menukar aset antara  pemerintah daerah dan pusat.

“Sesuai Permendagri, Gubernur sebagai pengelola aset daerah tidak perlu persetujuan siapa pun untuk tukar menukar aset daerah. Kalau Kejaksaan harus seizin Menteri Keuangan karena aset Kejaksaan yang punya pemerintah pusat,” kata Emil.

Awalnya pada 2006 antara Pemda Bengkulu dan Kejaksaan Agung sepakat tukar guling aset tanah dan bangunan kantor Kejari Bengkulu seluas 5.000 meter milik Kejaksaan yang ditukar dengan tanah berikut bangunan milik Dinas Kesehatan Bengkulu seluas 8.000 meter.

Pemda butuh lahan tersebut  untuk pengembangan Persada Bung Karno. Karena lokasi lama Kantor Kejari Bengkulu persis bersebelahan dengan rumah pengasingan Bung Karno di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bengkulu.

Tapi kesepakatan tukar menukar aset tak berjalan mulus hingga 12 tahun. “Sebab dalam prinsip tukar menukar itu kan nilai tidak boleh berbeda. Sedang lahan aset Pemprov lebih luas dari lahan aset Kejaksaan. Jadi kalau hitung-hitung masih mahal milik Pemda Bengkulu,” tuturnya.

Apalagi lokasi kedua aset pun berdekatan satu sama lain di Jalan Soekarno-Hatta. Inilah yang membuat alotnya tukar menukar aset sehingga Pemda tidak mau menyerahkan begitu saja asetnya kepada Kejaksaan.

Oleh karena itu begitu dilantik masalah soal tukar guling aset Kejaksaan dipelajarinya. Emil pun menemukan kekeliruan dan  kemudian melakukan terobosan dengan mengubah pola dari semula tukar menukar aset menjadi hibah aset Pemda kepada Kejaksaan.

Penandatangan berita acara hibah oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disaksikan Wakajati Roro Zega dan Kajari Emilwan Ridwan.

Dia mendasarkan kepada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang hibah.

“Karena kalau bicara hibah kan tidak butuh syarat apapun atau ada hitung-hitungan nilai aset seperti pada pola tukar menukar aset,” tutur mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.

Dia kemudian menyurati pihak Pemda yang kemudian memberi respon positif hanya dalam waktu satu bulan keluar izin prinsip dari Gubernur. “Jadi begitu pada 14 Agustus saya dilantik. Tanggal 21 September keluar izin prinsip dari Gubernur yang menyetujui pelaksanaan hibah.”

Setelah itu berlanjut dengan terbitnya Surat  Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 0.470 BPKD tahun 2018 tanggal 22 September 2018 tentang hibah tanah dan bangunan kepada Kejari Bengkulu.

Sebaliknya terkait penyerahan aset Kejari Bengkulu kepada Pemda, Emil menuturkan saat ini baru dibentuk Surat Keputusan (SK)  Tim untuk menyerahkan tanah dan bangunan Kejari Bengkulu kepada pihak Pemprov dengan pola hibah juga. “Cuma kalau kita proses birokrasinya lebih panjang. Karena kami sebagai pengguna barang harus minta izin prinsip persetujuan lebih dulu kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang untuk mau menghibahkan barang milik negara yang dipakai kejaksaan kepada Pemprov.” katanya.

Emil yang juga mantan Kajari Muara Bungo, Jambi ini meyakini Kemenkeu akan mengeluarkan izin prinsip persetujuan untuk menghibahkan aset Kejaksaan kepada Pemprov Bengkulu

“Jadi dengan polanya hibah dengan hibah, masalah yang 12 tahun tidak bisa selesai-selesai bisa kita selesaikan dalam waktu singkat sebulan,” tutur Emil yang mendapat apresiasi dari Kajati Amandra berkat terobosannya  yang cepat, tepat dan terukur.

“Sangat luar biasa jerih payah dari jajaran Kejari Bengkulu. Sekali lagi saya salut dan mengapresiasi kinerja Kajari Bengkulu dan jajarannya,” kata Amandra kepada wartawan saat mengikuti acara Rapat Kerja Kejaksaan RI di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar belum lama ini. (MJ Riyadi)

2 comments

Comments are closed.