Kejaksaan Agung Giliran Periksa Empat Pejabat dari BAKTI Kementerian Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang membuat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi salah satu tersangkanya dengan memeriksa lima orang saksi hari ini.

Dari ke lima saksi yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, empat saksi diantaranya pejabat dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang giliran diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (06/06/2023) para saksi dari BAKTI antara lain DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.

“Kemudian DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI dan YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI,” tutur Ketut.

Adapun satu saksi lainnya yaitu DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. “Para saksi diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022,” ucapnya.

Dia pun kembali tidak menjelaskan kepentingan pemeriksaan terhadap ke lima saksi yang dilakukan tim Jaksa penyidik. Termasuk apakah untuk mencari tersangka baru setelah sebelumnya sudah ditetapkan tujuh tersangka

“Tapi yang jelas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu dari tujuh tersangka kini tinggal dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan yaitu eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Windi Purnama orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

Karena lima tersangka lainnya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.(muj)