BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (17/12). Peluncuran KIA dilakukan Wali Kota Rahmat Effendi merupakan tercepat di Jawa Barat.
KIA untuk bayi baru lahir hingga berumur 16 tahun. Program KIA merupakan program milik pemerintah pusat dicetuskan 2016. Rencananya, mulai 2019 mendatang, KIA mulai diberlakukan secara nasional. Untuk itu, Bekasi melakukan percepatan pembuatan KAI di penghujung 2018 ini, ujar Rahmat Effendi.
Dikatakan, KIA sudah bisa dibuat oleh warga Bekasi di setiap kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menurutnya, pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
“Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota,” katanya.
Syarat pembuatan KIA, E-KTP kedua orang tua, akte lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2×3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan.
Rahmat mengharapkan dan menganjurkan agar orangtua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini, Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi mengatakan, proses pencetakanya dimulai Senin (17/12).”Pencetakan KIA ini kita buka di setiap kantor layanan di masing-masing kecamatan mulai pekan depan,” katanya.
Identitas kependudukan dibagi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. “Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya.
Proses pembuatan KIA di Kota Bekasi katanya tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel.
Diimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019. Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat. Pada proses pembuatan KIA ini, anak tidak perlu untuk melakukan perekaman karena tidak ada chip seperti e-KTP. Dalam tahun 2019 setidaknya akan dicetak 10.000 KIA. (jonder sihotang)