BEKASI (IndependensI.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memusnahkan sebanyak 20.653 keping kartu tanda penduduk-elektronik (e-KTP). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan, Rabu (19/12/2018) di halaman Kantor Disdukcapil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, KTP tersebut dibakar karena data yang tercantum di dalamnya tidak valid dan sebagian rusak.
“Kita lakukan pemusnahan ini atas dasar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ya secara nasional. Jadi pemusnahan ini dilakukan serentak di setiap daerah,” ucap Jamus.
KTP yang dimusnahkan mulai tahun 2012 sampai 2017. KTP itu dikumpulkan dari Kelurahan dan Kecamatan di seluruh Kota Bekasi.
“Kita akan terus lakukan penyisiran di Kelurahan dan Kecamatan. Kalau masih ada KTP yang datanya invalid kemudian juga rusak, maka akan kita bakar lagi,” Jamus menegaskan.
Pemusnahan KTP dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu indentitas tersebut, terlebih menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi. (jonder sihotang)