JAKARTA (IndependensI.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya siap menyidangkan Honggo Wendratmo salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat secara “in absentia” jika kepolisian memang sudah menyerah tidak bisa menghadirkan Honggo yang buron ke luar negeri.
“Kalau mereka (polisi—Red) sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan ketiga-tiganya (para tersangka—Red) ya kita akan terimalah , dan kita sidangkan salah satu tersangka yang lari secara in absentia bersama dua tersangka lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Prasetyo yang ditanya seputar kasus Kondensat menyebutkan semula dirinya berharap supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus tersebut sehingga ketiga tersangka dapat sekaligus diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Karena setelah berkas perkara kita pelajari rupanya Honggo yang paling menikmati dan lari. Jadi memang lebih ideal kalau ketiga-tiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum biar sama-sama segera bisa disidangkan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah kejaksaan memberi batas waktu kepada pihak kepolisian, Prasetyo tidak menjawab secara langsung. Namun dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Ya kita akan koordinasi. Mereka (polisi—Red) kan suka koordinasi.”
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo saat jumpa pers terkait rapat kerja nasional di Denpasar, Bali memberikan sinyal untuk menyidangkan tersangka Honggo secara “in absentia” tanpa kehadiran terdakwa.
“Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo–Red) secara in absentia jika dipandang lama dan belum diketahui kapan yang bersangkutan yang buron ke luar negeri ditemukan ” kata Prasetyo kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Rabu (28/11/2018).
Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Sebelumnya dia menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat dengan menolak penyerahan dua tersangka lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo tidak secara bersamaan diserahkan Mabes Polri.
Alasan Jaksa Agung agar tidak ada kesan disparitas perlakuan terhadap ketiganya. “Karena yang melarikan diri (Honggo Wendratmo–Red) diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya. (MJ Riyadi)