Kejati Banten Temukan Bukti Oknum BC Soeta Diduga Peras Perusahaan Jasa Titipan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten menemukan bukti adanya dugaan pemerasan dilakukan dua oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten yaitu QAB dan VIM terhadap beberapa perusahaan jasa titipan.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengungkapkan bukti-bukti tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan memeriksa sebelas orang. Diantaranya petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soeta dan pihak swasta.

“Pemeriksaan tersebut sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kajati Banten Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal12 Januari 2022 untuk menindalanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),” kata Adhyaksa dalam jumpa pers didampingi Kasipenkum Ivan H Siahaan, Senin (24/1).

Selain itu, kata dia, untuk melaksanakan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara. “Serta menjaga dan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia,” tuturnya

Dia menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan bukti QAB memeras pengurus PT SKK. Dalam aksinya QAB bekerjasama dengan VIM yang ditunjuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK.

Adapun modusnya QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang yaitu Rp1.000/kg atau Rp2.000/kg dari setiap tonase/bulan importasi Shoppe selama periode April 2020 hingga April 2021.

“Dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan dan mencabut izin operasional PT SKK yang seluruhnya sekitar Rp3,126 miliar,” ungkap Adhyaksa.

Selain itu, kata dia, pihaknya menemukan bukti adanya pemberian uang sebesar Rp80 juta dari Direktur Utama PT ESL.

“Dari hasil pemeriksaan melalui operasi intelijen tersbeut diamankan juga barang bukti uang tunai dari VIM Rp1,170 miliar yang berada dalam brankas Kantor  Bea Cukai Soeta,” ungkap Adhyaksa.

Dia menyebutkan perbuatan kedua oknum petugas Bea dan Cukai Soeta yang diduga telah melakukan pemerasan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 20021 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Untuk selanjutnya kasus dugaan pemerasan tersebut diserahkan kepada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk dilakukan penanganan,” ucapnya.(muj)