BALI (Independensi.com) – Terkait diberlakukannya Pergub 97 Tahun 2018 yang berisi Pembatasan penggunaan Timbulan plastik sekali pakai, Styrofoam dan Sedotan Plastik yang diberlakukan efektif sejak 21 Desember 2018 maka Indonesia Food and Beverages Executive Association (IFBEC) Bali menghimbau kepada seluruh anggotanya agar sekiranya mematuhi konsideran regulasi tersebut dengan melakukan penyesuaian dalam menggunakan elemen-elemen berbahan ramah lingkungan sebagai pendukung operasionalnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Chairman IFBEC Bali, Ketut Darmayasa, S. IPem, MM. CHT., Pihaknya berpendapat bahwa Pergub tersebut bertujuan baik yaitu untuk menata sistem pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal demi menjaga lingkungan hidup di masa depan.
“Kami mengapresiasi serta mendukung Pergub 97 Tahun 2018 yang berisi larangan penggunaan timbulan plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik, namun khusus untuk bahan pengganti sedotan plastik sekali pakai, IFBEC memandang sedotan berbahan dasar kertas atau sedotan dari sari pati jagung masih lebih baik ketimbang sedotan bambu “Sebab kami menilai bahwa sedotan bambu belumlah hygienis dari segi prosedur pembuatannya dan mudah terkontaminasi bakteri jika dipakai secara berulang-ulang walaupun ramah lingkungan,” tambah Darmayasa.
IFBEC Bali sebagai sebuah asosiasi makanan dan minuman (mamin) saat ini memiliki ratusan anggota dari kalangan hotel berbintang dan independen Bar & Restaurant diharapkan secepatnya dapat mengaplikasikannya dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Pantauan metrobali, masih banyak konsumen yang kebingungan ketika hendak mencari sedotan di restoran cepat saji Mc Donald di kawasan Jalan Marlboro. Bahkan bukan tidak mungkin ada beberapa pemilik resto atau rumah makan yang berada di Bali belum tahu atau sudah mengetahui Pergub ini namun tidak mematuhinya, barangkali perlu sosialisasi lebih masif dan sanksi berupa peringatan ringan terlebih dahulu. (Hidayat)