JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akan melakukan upaya paksa untuk dapat menghadirkan Direktur PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset koruptor dana BLBI almarhum Hendra Rahardja mantan pemilik Bank Harapan Sentosa.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Warih Sadono menegaskan upaya paksa tersebut terpaksa dilakukan pihaknya karena tersangka ASM beberapa kali tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tim penyidik.
“Tersangka ASM sudah beberapakali kali dipanggil tim penyidik, tapi ternyata tidak juga mau hadir. Jadi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan upaya paksa,” kata Warih, Rabu (26/12/2018).
Sementara itu untuk tersangka notaris Zainal Abidin (ZA), dikatakan Warih, saat ini berkas perkaranya baru tahap satu, atau berkas tersangka sudah dilimpahkan tim penyidik kepada bidang Penuntutan Pidsus untuk diteliti tim jaksa peneliti.
Nantinya tim jaksa peneliti akan memutuskan berkas tersangka lengkap atau belum baik formil dan materil. Jika lengkap akan ditindaklanjuti penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Hendra Rahardja, Kejagung juga menetapkan mantan Ketua Satgassus Pusat Pemulihan Aset Chuk Suryosumpeno serta jaksa Ngalimun sebagai tersangka.
Belakangan Chuk melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung melalui Pengadilan Negeri Jaksel, karena menilai penahanan maupun penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.
Namun upaya Chuk kandas setelah hakim Dedy Hermawan, Selasa (18/12/2018) menolak praperadilan Chuk. Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung terhadap Chuk telah sah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Begitupun alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.
Chuk yang juga mantan Kajati Maluku sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Dalam kasus diduga merugikan negara Rp32 miliar, Chuk disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini Chuk mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditahan sejak 14 November 2018. Sedangkan Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MJ Riyadi).