JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajarannya di daerah
meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta, Rabu (02/01/2019) menegaskan peningkatan pengawasan dilakukan pihaknya setelah diamankannya 138 buku menyinggung PKI dan Komunisme di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kediri oleh Kodim 0809 Kediri pada 26 Desember 2018.
“Saya sudah perintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur untuk bergerak (melakukan pengawasan–Red). Siapa tahu ada. Karena tidak menutup kemungkinan buku-buku yang sama beredar di wilayah lain di daerah pinggiran selain di Kediri,” kata Sunarta saat dihubungi kemarin.
Namun sejauh ini, tuturnya, dari tempat-tempat lain di wilayah Jatim belum ditemukan buku-buku yang sama oleh Tim yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pengawasan Barang Cetakan atau Bakor Wasbarcet.
“Disitu (Tim Bakor Wasbarcet–Red) selain aparat kejaksaan, juga ada dari Kodim dan Polres,” ujarnya seraya menyebutkan terhadap buku-buku soal PKI dan Komunisme yang diamankan di Kediri masih diteliti dan dianalisa Tim Bakor Wasbarcet setempat. “Sementara diamankan dan diteliti serta supaya tidak ada yang beli.”
Sunarta mengakui sepanjang tahun 2018 pihaknya tidak mendapati adanya barang-barang cetakan lain misalnya isi kontennya diduga melanggar kesusilaan atau pornografi, maupun buku-buku menyimpang dari ajaran agama yang dapat mengganggu ketertiban umum dari luar negeri.
“Kami kan memiliki Posko Perwakilan kejaksaan di Bandar Udara. Memang sepanjang 2018 tidak ada barang-barang cetakan semacam itu ditemukan. Tapi tidak ada bukan berarti tidak ada sama sekali. Karena itu kami terus meningkatkan pengawasam serta tetap harus waspada dan tidak boleh lengah,” tegasnya.
Ditambahkannya jika pun ditemukan buku-buku misalnya yang diduga menyimpang dari ajaran agama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan atau Bakorpakem.
“Jika diduga ada penyimpangan maka nanti Bakorpakem akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk menanganinya, jadi bukan oleh kejaksaan,” ucap Sunarta. (MJ Riyadi)