JAKARTA (Independensi.com) – Masalah pemborgolan tahanan kasus korupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendapat sorotan sejumlah pihak, termasuk LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerapkali mempradilankan KPK karena tidak menuntaskan kasus-kasus besar yang ditanganginya.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahwa pada prinsipnya MAKI mendukung pemborgolan para tahanan oleh KPK ketika tahanannya itu mau diperiksa ataupun dibawa ke pengadilan untuk sidang
“Karena tindakan pemborgolan tahanan oleh KPK memang bisa juga membuat jera bagi pelakunya atau siapa saja yang mencoba-coba untuk melakukan korupsi,” tutur Boyamin, Minggu (6/1/2019).
Namun dia juga menegaskan masalah pemborgolan tahanan saja belum cukup. “Harus juga dibarengi keberanian dari KPK untuk menuntaskan sejumlah kasus besar yang ditanganinya yang kini mangkrak.”
Menurut Boyamin kasus-kasus besar yang mangkrak tersebut antara lain seperti kasus dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI serta kasus Bank Centuri. Atau terkait kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta dan Meikarta yang diduga melibatkan korporasi.
Oleh karena itu dia menilai tindakan KPK memborgol para tahanannya tidak akan bermakna dan akan cenderung pencitraan dan sekedar gagah-gagahan saja jika tidak disertai tindakan berani menuntaskan dan membongkar kasus-kasus besar.
“Jadi hal-hal bersifat bombastis seperti pemborgolan justru tidak boleh sebagai kamuflase untuk menutupi kegagalan KPK dalam menuntaskan kasus BLBI dan Century,” kata Boyamin.
Sebelumnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penerapan para tahanan diborgol untuk menindaklanjuti putusan pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.
Adapun kebijakan pemborgolan diatur dalam Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2) yang disebutkan dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. (MJ Riyadi)