Ahmad Dhani dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur

Ahmad Dhani dan Jaksa Belum Resmi Ajukan Banding

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga hari setelah vonis politisi Gerindra yang juga musisi Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani melalui Tim Kuasa Hukumnya belum menandatangani akta pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

“Ya sampai saat ini Rabu 30 Januari 2019 jam 12.47 wib belum ada yang secara resmi menyatakan banding, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum,” tutur Guntur.
Dikatakannya dengan belum adanya yang menyatakan banding maka secara resmi baik terdakwa maupun jaksa belum ada yang sama sekali menandatangani akta pernyataan banding.

Seperti diketahui Ahmad Dhani yang kini menghuni LP Cipinang melalui kuasa hukumnya seusai divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel diketuai Ratmoho dalam kasus ujaran kebencian menyatakan akan banding atas vonis hakim.

Hendarsam kuasa hukum Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (28/1/2019) menyatakan satu hari pun kliennya dinyatakan bersalah maka akan banding. Dia sendiri menilai hakim dalam memutus kliennya bersalah hanya berdasarkan asumsi.

“Karena hakim tidak menguraikan unsur-unsur pembuktiannya secara jelas dalam putusan klien kami. Hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam Twitternya tersebut adalah merupakan ujaran kebencian,” katanya.

Sementara majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasusnya berawal saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam putusannya itu hakim selain menghukum satu tahun enam bulan penjara juga memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan. (MJ Riyadi)