Ombudsman Minta Jokowi Tidak Lengah Awasi Impor Pangan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ombudsman RI memperingati pemerintahan Joko Widodo mengenai impor 4 komoditas pangan. Lembaga ini menilai pemerintah harus lebih awas dalam membuka keran impor di tahun politik. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai jangan sampai perhatian pemerintah berkurang terhadap pengawasan impor karena fokus menghadapi musim politik.

Empat komoditas pangan yang harus diawasi adalah beras, gula, garam, dan jagung. Pasalnya impor keempat komoditas itu cukup tinggi.

“Kita sampaikan pada bulan ini semata mata karena kami mempertimbangkan di dalam tahun politik ini boleh jadi perhatian terkait administrasi impor menjadi lengah,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/1/2019).

Menurutnya jika kelengahan itu terjadi dan empat komoditas tersebut membanjiri Indonesia akan merugikan banyak pihak.

Untuk beras, Ombudsman menyarankan pemerintah tak perlu impor di 2019. Itu dengan mempertimbangkan stok yang ada di Perum Bulog.

Berdasarkan data yang dipaparkan dia, jumlah stok beras relatif memadai, yaitu 2,1 juta ton di akhir 2018, sehingga tahun ini pemerintah tidak perlu impor kecuali terjadi krisis besar.

Soal impor gula, berdasarkan investigasi, Ombudsman mensinyalir produk impor yang merembes ke pasar tradisional untuk kebutuhan gula konsumsi. Itu mengganggu stabilitas produksi gula petani, serta berdampak pada penurunan harga gula tebu petani.

“Kita investigasi kita temukan di lapangan gula impor banyak yang merembes ke pasar,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan pemerintah memperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri, segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional, dan mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani.

Ombudsman juga mencatat tingginya impor garam industri. Dalam periode 2015-2018, impor komoditas garam naik dengan total impor sebesar 12,3 juta ton. Puncaknya terjadi pada 2018 yang mencapai 3,7 juta ton.

“Berdasarkan situasi ini kami memberikan peringatan dini agar 2019 betul betul verifikasi kebutuhan industri dilakukan secara cermat,” jelasnya.

Terakhir mengenai impor jagung, Ombudsman RI menyarankan, pemerintah melakukan evaluasi secepatnya dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung
untuk keperluan industri pakan sebagai basis penerbitan rekomendasi impor.

Disamping itu, perlu dipersiapkan secara baik tentang manajemen stok pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.

“Mengapa kita sebut peringatan dini, ini bentuk proses pencegahan. Hasil kajiannya biasanya kita sampaikan secara terbuka supaya semua pihak memperhatikan,” imbuhnya.