JAKARTA (Independensi.com) – Sidang Habib Bahar bin Smith terkait dugaan bersama-sama dua tersangka lain melakukan penganiayaan terhadap dua anak remaja kemungkinan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung dan bukan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat sesuai tempat kejadian perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengakui adanya rencana untuk memindahkan tempat persidangan Habib Bahar ke Pengadilan Negeri Bandung dari Cibinong.
“Tapi sampai saat ini kami masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait pemindahan tempat sidang tersebut,” tutur Bambang saat dihubungi Independensi.com, Selasa (5/2/2019).
Dia menyebutkan sudah lama mengajukan permohonan fatwa kepada MA dengan mengirim surat langsung kepada MA untuk pemindahan lokasi sidang. “Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelumnya bernama Kejari Cibinong telah menerima tersangka Habib Bahar berikut barang-buktinya dari penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Barat, Senin (4/2/2019)
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan penyerahan tersangka dan barang-bukti tersebut sebagai tindaklanjut lengkapnya berkas tersangka baik formil maupun materil sebagaimana dinyatakan tim Jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan berkas perkara tersangka,” tutur Mukri.
Dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut Habib Bahar disangka melakunnya bersama dua tersangka lainnya yaitu MAB dan AY. Habib Bahar sendiri tetap ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Kabupaten Bogor Nomor : Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 4 Februari 2019, selama 20 Hari terhitung mulai 4 Februari 2019 hingga 23 Februari 2019. (M Juhriyadi)