Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Raja Nafrizal

Kajati Jabar: Sidang Habib Bahar di Bandung Tunggu Izin MA

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu izin dari Mahkamah Agung terkait pemindahan tempat sidang Habib Bahar bin Smith dari Pengadilan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Bandung.

Raja kepada Independensi.com, Sabtu (9/2/2019) mengatakan hingga Jumat (8/2/2919) izin pemindahan tempat persidangan yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Cibinong kepada Mahkamah Agung belum juga keluar.

“Mungkin sedang dalam proses,” katanya seraya menyebutkan faktor keamanan menjadi alasan dipindahkannya tempat sidang Habib Bahar yang disangka melakukan penganiayaan terhadap dua anak remaja.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengakui adanya rencana memindahkan tempat persidangan Habib Bahar ke Pengadilan Negeri Bandung dari Cibinong.

“Tapi sampai saat ini kami masih menunggu fatwa dari MA soal pemindahan tempat sidang tersebut,” tutur Bambang saat dihubungi Independensi.com, Selasa (5/2/2019).

Dia menyebutkan sudah lama mengajukan permohonan fatwa kepada MA dengan mengirim surat langsung kepada MA untuk pemindahan lokasi sidang. “Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tuturnya.

Pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri Bandung juga pernah dilakukan terhadap Bun Yani yang seharusnya disidang di Pengadilan Negeri Depok sesuai tempat kejadian perkara.

Bun Yani kini berstatus terpidana satu tahun enam bulan penjara terkait kasus unggahan video sambutan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang berbuntut diadili dan dihukumnya Ahok satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penistaan agama.(M Juhriyadi)