PSI : Hapus Pasal Penodaan Agama

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerukan penghapusan pasal UU Penodaan Agama yang bersifat karet. Hal tersebut akan diperjuangkan PSI mana kala partai pimpinan Grace Natalie itu bisa lolos masuk ke parlemen dalam Pemilu 2019 ini.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni hari ini mendatangi Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan, dan bertemu dengan pengkritik azan, Meliana. Pria yang akrab disapa Toni ini diminta Grace untuk datang agar bisa merayakan Imlek bersama Meliana dan dengan keluarganya.

“Saya bertemu dengan Ibu Meliana, Atui (Suami), Ferry dan Nita (anak) serta Ranto Sibarani (pengacara). Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta agar MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu,” ungkap Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).

Toni mengatakan, PSI akan mencabut mencabut UU Penodaan Agama (PNPS/1965) yang bersifat karet. Dia menyebut penghapusan pasal tersebut akan mencadi agenda utama PSI jika lolos ke DPR.

“UU ini, menurut Amnesty International, telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa orde beru. Karena bersifat karet UU ini dapat menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berbeda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini,” jelasnya.

PSI, lanjut Toni, percaya bahwa agama adalah suci. Tapi menurutnya, tafsir agama adalah relatif dan subjektif, sehingga negara tidak peru masuk mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan objektif.

“Biarkan penafsiran itu menjadi bagian dari kebebasan berfikir dan berpendapat serta dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi tanpa campur tangan negara,” katanya.