Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) menandatangani Perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter (kanan) di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019)

Indonesia-Swiss Tandatangani MLA Terkait Recovery Asset Korupsi dan Kejahatan Pajak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat melakukan bantuan hukum timbal balik soal pidana atau Mutual Legal Assistance. Kesepakatan itu diwujudkan dalam bentuk penandatangan MLA oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Hamonangan Laoly mewakili Indonesia dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter mewakili Swiss di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019)

Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss adalah perjanjian MLA ke 10 ditandatangani Indonesia. Sebelumnya dengan negara-negara Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedang bagi Swiss perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019) mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.

Dikatakannya Penandatanganan perjanjian MLA sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi. Diantaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Se dunia tahun 2018 dimana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian asset recovery atau hasil dari korupsi.

Yasonna berharap dukungan DPR RI untuk segera meratifikasi agar perjanjian tersebut dapat langsung dimanfaatkan para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Adapun perjanjian MLA terdiri dari 39 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu perjanjian MLA dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum mematuhi dan tidak melalukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Atas usulan Indonesia perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif yang memungkinkan menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Perjanjian MLA RI – Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss. Kedua perundingan dipimpin Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU. (M Juhriyadi)