Kemenhub berhasil memediasi dalam pembayaran santunan oleh perusahaan pelayaran PT. Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD.

Kemenhub Berhasil Memediasi Hubungan Kerja Pelaut Dengan Perusahaan Kapal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –
Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berhasil memediasi penyelesaian permasalahan hubungan kerja laut antara kru kapal MV Cerry Star V. 61 atas nama almarhum Hasan yang diwakili oleh istri almarhum, Idawati Wahid B dengan pihak perusahaan pelayaran PT. Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD.

Mediasi yang dilakukan dengan kooperatif dari masing-masing pihak berakhir dengan pemberian hak-haknya sesuai kesepakatan bersama.

Penyerahan hak pekerja tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Hendri Ginting dan Kepala Seksi Pengawakan Capt. Maltus.

“Kami tadi menyaksikan penyerahan santunan sekitar senilai 400 juta kepada keluarga almarhum Hasan yang merupakan kru kapal MV Cerry Star V. 61 dari perusahaan pelayaran PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD dimana almarhum bekerja yang diterima langsung oleh Istrinya,” ujar Capt. Maltus usai penyerahan santunan tersebut di Jakarta Jum’at (8/2)

Menurut Capt. Maltus, santunan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD itu, merupakan realisasi dari kesepakatan bersama terkait penyelesaian hak dan kewajiban antara pihak perusahaan rekruitmen awak kapal PT. Sandi Genesis Samuel dengan awak kapal MV Cerry V. 61 atas nama almarhum Hasan pada tanggal 15 Januari 2019 lalu.

“Mediasi yang dilakukan oleh Ditkapel memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Capt. Maltus menceritakan, persoalan itu muncul tatkala Hasan sakit saat bekerja di atas kapal hingga meninggal dunia, sehingga pihak keluarga mengajukan tuntutan santunan kepada pihak perusahaan.

“Kami melakukan mediasi hingga dua kali sampai dengan hari ini dilakukan penyerahan santunannya setelah sebelumnya disepakati kedua belah pihak,” jelas Maltus.

Maltus menyatakan, nilai besaran santunan itu sesuai dengan apa yang tertera di perjanjian kerja laut  dimana telah disepakati mengenai hak-hak dan kewajiban yang telah tercantum menurut kesepakatan kerja antara almarhum Hasan dengan PT. Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD.

“Mengenai perincian tentang hak-hak yang diberikan kepada pihak ahli waris almarhum Hasan tertuang pada surat elektronik yang diterima pihak perusahaan PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD , tanggal 15 januari 2019,” tutup Capt. Maltus.

Dengan demikian, sekali lagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukan kehadirannya untuk memediasi setiap permasalahan hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran yang terjadi dan berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.