Terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra (kiri berdiri) saat berada di Kejari Pontianak

Buronan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp20 M Ditangkap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap Kow Siu Seng alias Susein Koputra pemilik PD. Panca Motor II yang menjadi buronan kasus tindak pidana perpajakan sebesar Rp20 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (12/2/2019) Kow Siu Seng yang berstatus terpidan ditangkap pihak Kejari Pontianak pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Gajah Mada gang Gajahmada V No.34b Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut, tutur Mukri mengacu kepada putusan Mahkamah Agung No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 yang menghukum terpidana satu tahun penjara.

Putusan MA, kata Mukri, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018. Terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Miliar.

Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. “Terpidana sendiri telah dieksekusi Tim eksekutor Kejari Pontianak ke Rutan Pontianak guna menjalani hukuman yang diterimanya,” tutur Mukri. (M Juhriyadi)