Demokrat Bali Himbau Pendatang Urus Surat Pindah Memilih Agar Bisa Nyoblos Pemilu

Loading

BALI (Independensi.com) – Fenomena Golongan Putih (Golput) cukup menghantui pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, pasalnya kebanyakan penghuni TPS-TPS tersebut pulang kampung menjelang hari pencoblosan atau tidak mengetahui informasi mekanisme tata cara untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara.

Berbagai fenomena tersebut diyakini turut mendongkrak angka Golput, karena biasanya kelompok masyarakat pendatang maupun penghuni hunian elite, lebih memilih pulang kampung, atau berlibur ke luar kota ketika pemilu berlangsung.

“DPD Partai Demokrat Bali mendorong adanya sosialisasi yang masif dari KPUD Bali kepada para pendatang dan wisatawan yang berencana masih berada di Bali pada saat pemilu mendatang karena hal ini dapat mengurangi potensi suara golput yang sangat merugikan,” kata Ketua DPD partai Demokrat Bali, I Made Murdata dalam siaran persnya, Senin (12/2/2019).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah merubah atau memajukan tanggal batas akhir pendaftaran Pindah Pilih untuk pemilih yang sedang tidak berada di alamat KTP tidak pada tanggal 18 Maret 2019 melainkan dimajukan menjadi tanggal 17 Februari 2019, “Diseminasi informasi terkait hal ini yang kurang masif, ” tambah Murdata.

Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.

“Untuk itu segera gunakan mekanisme pindah pilih dengan mendatangi kantor KPUD setempat, sebab suara anda sangat menentukan arah pemerintahan yang lebih baik di masa datang,” terang Murdata.

Namun Murdata mengingatkan bahwa esuai pasal 37 PKPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa pemilih dapat melakukan pindah memilih dengan mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih (Model A.5) dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

“Hanya masalahnya KPU tidak menjelaskan secara rinci apa konsekuensinya jika tidak melakukan pendaftaran pada batas akhir 17 Februari 2019, apakah dinyatakan hilang haknya? sebab menurut undang-undang ada masa 30 hari jelang pemilu, ketentuan yang manakah yang hendak diberlakukan?”, tanya Murdata. (hidayat)