Guna Kepentingan Penyidikan Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Diperpanjang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna kepentingan penyidikan Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Masalahnya penyidikan terhadap kasus tersebut belum selesai. Sehingga guna kepentingan penyidikan, tim penyidik memandang perlu memperpanjang masa penahanan dari ke lima tersangka selama 30 hari ke depan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (26/3/2023).

Ketut menyebutkan ke lima tersangKA yang diperpanjang masa penahanannya antara lain tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, kata dia, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020, tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) dan tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Para tersangka, ucap Ketut, diperpanjang masa penahanannya di tempat masing-masing tersangka ditahan seperti tersangka AAL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023.

Adapun perpanjangan masa penahanan tersangka ALL ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.

Kemudian tersangka YS diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Selanjutnya tersangka GMS diperpanjang masa penahanannyasejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Selain itu tersangka MA diperpanjang masa penahanannya sejak 25 Maret 2023 hingga 23 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.

Serta tersangka IH diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 7 April 2023 hingga 6 Mei 2023 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.(muj)