JAKARTA (Independensi.com) – Berkas perkara penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan belum dilimpahkan berkas perkara tersangka RS karena sampai saat ini tim jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan terhadap Ratna.
“Masih sedang dirumuskan dan disusun surat dakwaannya oleh Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mukri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/2/2019)
Disebutkan Mukri jika Tim JPU sudah selesai menyusunnya maka surat dakwaan terhadap RS segera dilimpahkan kepada pengadilan bersamaan dengan berkas perkaranya.
“Saya kira dalam waktu dekat segera selesai surat dakwaannya. Jadi ditunggu saja,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal lain yang juga disangkakan kepada Ratna adalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ratna sendiri sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(M Juhriyadi)