Mantan Kepala Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut Patta Ali saat ditangkap di sebuah rumah di Kuningan, Jawa Barat

Mantan Pejabat Pemkot Jakut yang Buron Ditangkap di Kuningan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan pejabat di Pemerintahan Kotamadya Jakarta Utara RM Ali Patta yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait kasus korupsi berhasil ditangkap, Rabu (13/2/2019) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Ali Patta mantan Kepala Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Perumahan Alam Asri Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan, Rabu (13/2) penangkapan terpidana dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Adapun yang dijadikan rujukan adalah putusan Mahkamah Agung Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 yang menyatakan Ali Patta terbukti korupsi terkait proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran di RW 010 Gang I Jalan Mangga Blok D Lagoa, Koja Jakarta Utara.

MA dalam putusannya selain menghukum terpidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan juga memerintahkan terpidana membayar uang pengganti Rp513.548.887.

“Saat ditangkap Tim gabungan Kejagung, Kejari Jakut dan Kejari Kuningan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” tutur Mukri.(M Juhriyadi)