Jakarta (Independensi.com)
Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan secara normatif dan praktek telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis yaitu jaksa sebagai penguasa atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Arminsyah pergeseran doktrin tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Arminsyah di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/2/2019) saat menjadi keynote speaker pada Talk Show bertema: “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”.
Acara Talk Show yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya tersebut diadakam dalam rangka kegiatan memperingati Pendidikan Tinggi Hukum ke-66 di Surabaya.
Wakil Jaksa Agung lebih lanjut mengatakan penguatan doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi. “Baik struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Sedangkan sebagai tantangan, tuturnya, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legowo para pamangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(M Juhriyadi)