Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal

Berkas Habib Bahar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Berkas perkara Habib Bahar bin Smith akan segera dilimpahkan Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyusul persetujuan Mahkamah Agung (MA) soal pemindahan tempat persidangannya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal saat dihubungi Independensi.com, Selasa (19/2/2019). “Ya tinggal pelimpahan berkas perkara tersangka oleh Tim JPU kepada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Raja
Dikatakan Raja bahwa sampai saat ini Tim JPU yang akan menyidangkan tersangka masih menyusun surat dakwaannya. “Jika surat dakwaan selesai disusun akan dilimpah ke pengadilan bersamaan dengan berkas perkara tersangka”
Dia sebelumnya membenarkan kalau Mahkamah Agung sudah menyetujui pemindahan tempat sidang Habib Bahar dari Pengadilan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Bandung.
Persetujuan tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/II/2019 yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Senin (11/2/2019).
Pemindahan persidangan atas permohonan Kejari Kabupaten Bogor kepada MA. Dikatakan Raja alasan pemindahan tempat sidang adalah faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith bersama-sama MAB dan AY disangka melakukan penganiayaan terhadap dua anak remaja yaitu MHU (17) dan ABJ (18).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar berlapis.
Sangkaaan kesatu diduga melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP
Kemudian Subsidair melanggar Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(M Juhriyadi)