Jakarta (Independensi.com)
Ustad Habib Bahar bin Smith dan dua temannya yang disangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak remaja akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (21/2/2019) mengungkapkan pemberitahuan hari sidang terdakwa Habib Bahar dan kawan-kawan sebelumnya telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dari pihak Pengadilan Negeri Bandung.
“Kejari Kabupaten Bogor hari ini Kamis telah menerima surat penetapan hari sidang dari PN Bandung terhadap ketiga terdakwa yaitu pada 28 Februari 2019,” tutur Mukri.
Dikatakannya surat Penetapan hari sidang terdakwa Habib Bahar bin Smith dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung melalui Penetapan Nomor: 219/Pid.Sus/2019/PN.Bdg tanggal 19 Februari 2019.
Sedangkan hari sidang untuk dua terdakwa lain yaitu atas nama Agil Yahya alias Habib Agil dan Muhamad Abdul Basit Iskandar alias Basit berdasarkan penetapan Nomor: 220 dan Nomor 221/Pid.B/2019/PN.Bdg tanggal 19 Februari 2019.
Mukri menambahkan untuk menyidangkan Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan, Kepala Kejari Kabupaten Bogor telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum beranggotakan 10 orang Jaksa. Mereka terdiri dari lima Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan lima Jaksa dari Kejari Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini para terdakwa didakwa secara berlapis yaitu selain melanggar pasal dalam KUHP juga disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sidang Habib Bahar Cs sendiri dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui pemindahan tempat sidang dari seharusnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal mengatakan faktor keamanan menjadi salah satu alasan pemindahan tempat sidang. (M Juhriyadi)